Oknum Kepala Tiyuh Suka Jaya Gunung Agung Ditetapkan Sebagai TSK korupsi Oleh Penyidik Polres TBB.

Tulang Bawang Barat,mntvbanten.com-
Polisi Resor Tulang Bawang Barat Polda Lampung akhirnya menetapkan oknum kepala Tiyuh ( Desa ) Suka Jaya kecamatan Gunung Agung Kabupaten Tulang Bawang Barat Lampung Sebagai Tersangka ( TSK ) dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan keuangan anggaran pendapatan dan belanja Tiyuh ( ABT ) Tahun anggaran 2022 – 2023.
Munar Tengku Indris ( 49 ) yang menjabat sebagai kepala Tiyuh Suka Jaya Mengala C SP II, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan anggaran pendapatan dan belanjaTiyuh oleh penyidik Reskrim tindak pidana korupsi ( Tipikor ) kepolisian Negara Republik Indonesaia Daerah Lampung Polres Tulang Bawang Barat, berdasarkan surat ketetapan polisi S.Tap/18/II/Res.3.3/2025/Reskrim dan surat pemberitahuan penetapan tersangka kepada kepala Kejaksaan Negeri Tuba Barat Lampung,nomor B/129/II/Res/.3.3/2025/Satreskrim.
Dalam surat tersebut dinyatakan bahwa dari hasil penyelidikan yang dilakukan penyidik didapati dua alat bukti atau lebih yang cukup,serta didukung hasil laporan gelar perkara yang akhirnya Munar panggilan akrap kepala tiyuh Suka Jaya itu ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam undang undang hukum pidana ( KUHP ) pasal 1 butir 14 dan 26,Pasal 16 nomor 2 tahun 2022 tentang kepolisian Republik Indonesia Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 undang undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,sebagai mana telah diubah dengan undang undang RI nomor 20 tahun 2021.
Dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan kepada Munar atas dasar surat laporan polisi nomor LP/A/4/XI/2024/SPKT Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat Polda Lampung.
tertanggal 1 November 2024 surat perintah penyidikan nomor Sp sidik /61/XI/Res .3.3/2024/Satreskrim tertanggal 1 November 2024 .
Berdasarkan laporan hasil putusan gelar perkara Munar Tengku Idris atau yang disebut Munar ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan APBT Tiyuh Suka Jaya kecamatan Gunung Agung tahun anggaran 2022 – 2023 .
Selanjutnya demi kepentingan proses hukum penyidik polres Tuba Barat memberitahukan ketetapan tersangka Munar kepada Jaksa penuntut umum ( JPU ) surat ketetapan mulai berlaku semenjak tanggal ditetapkan dan jugak sudah disampaikan kepada kepala Kejaksaan Negeri Tuba Barat U.P Kasi Pidum ( Pinsus ).
Sementara itu salah satu warga masyarakat Tiyuh Suka Jaya yang menjadi aparatur saat ditemui wartawan media ini ,tidak berani menjelaskan dengan detail perkara penetapan Munar sebagai tersangka korupsi oleh penyidik Polres Tuba Barat ,namun hanya dengan singkat dirinya mengatakan benar bahwa Munar mendapat panggilan dari penyidik Polres Tulang Bawang Barat,
” Kalau soal penetapan tersangka pak Munar saya kurang paham bang ,namun kalau pak Munar mengumpulkan aparatur Tiyuh dan beberapa Masyarakat dirumahnya dia memberitahukan kepada yang hadir pada saat itu bahwa akan memenuhi panggilan penyidik Polres Tuba Barat pada esok hari itu benar terkait jadi hadir atau tidak saya tidak tau,” ucapnya.
Di sisilain didapati oleh wartawan pesan singkat melalui waatsapp yang ditujukan kepada segenap aparatur tiyuh di kabupaten Tulang Bawang Barat,yang isinya meminta atau menghimbau dan mengajak agar kejadian yang menimpa kepala Tiyuh Munar Tengku Indris tidak terjadi dan terulang lagi,
” Rekan rekan sekalian yang saya hormati atas nama pribadi dan kedinasan saya merasa prihatin atas ditetapkan nya saudara kita Munar Tengku Indris kepala Tiyuh Suka Jaya kecamatan Gn Agung dan telah dilakukan penahanan,untuk itu saya berharap kepada kita semua mari jadikan ini pelajaran berharga bagi kita semua semoga setelah ini tidak ada lagi diantara kita yang mengulangi kesalahan yang sama semoga Alloh SWT selalu memberikan kita semua petunjuk jalan kemudahan dan menjauhkan kita dari hal hal yang tercela,” isi pesan singkat waastapp itu.
Laporan:
( Junaedi S.H Biro Tuba Barat )