Redaksi :
mntvbanten.com
Penerbit :
PT. MEDIA MITRA NEGARA
BADAN HUKUM
Surat Keputusan menteri Hukum Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
No. AHU. 0128882.AH.THN 2022
NPWP : 60.127.118.2-117.000
No. Akta 25 Tanggal 21 Juli 2022
NIB. 1507220024685
Direktur Utama : ERMANSYAH
Komisaris : LINDA HASAN
Pimpinan Umum : ERMANSYAH
Pimpinan Perusahaan : ERMANSYAH
Pimpinan Redaksi : Maman Supratman
Pemesanan iklan : Murjaya” Maryanto” Dedy Hs” imam Ramadani” Sangkut
Pelindung : DEWAN PIMPINAN PUSAT DPP LEMBAGA BANTUAN HUKUM LBH PERISAI KEADILAN RAKYAT PKR TIPIKOR
(Alamat Kantor Tata Usaha)
Jl. Bojong renget kp bojong renget rt 018/rw 006 kec teluk naga kab tangerang prov banten : 088976907821
Kaperwil prov banten : maman, s
Wakaperwil prov banten : maryanto
Kepala biro kab tangerang : sangkut
Bagi Seorang Yang Dengan Sengaja Menghambat Atau Menghalangi Wartawan Menjalankan Tugasnya Dalam Mencari/Memperoleh dan Menyebarluaskan Informasi Dapat Dikenakan Pidana Sebagaimana Diatur dalam Pasal 18 Ayat 1 UU No. 40 Thn 1999 Tentang PERS Ketentuan Pasal 4 Ayat (2) dan Ayat (3) Dipidana Dengan Pidana Penjara Paling Lama 2(dua) Thn Atau Denda Paling Banyak Rp 500.000.000.00, (Lima Ratus Juta Rupiah)
Jurnalis sebagai juru tulis melalui melihat dan mendengar sesuai apa yang ia lihat dan ia dengar lalu dicatat dan ditulis hingga menjadi sebuah berita untuk menyapa publik dalam kesehariannya Jurnalis merupakan karya dari sebuah Wartawan berhak penuh untuk bertanya dan mempertanyakan kepada siapa saja demi untuk kepentingan pemberitaan yang akurat
Direktur Utama PT. Media Mitra Negara
Pisah Sambut Pertemuan Ermansyah Direktur Utama Bersama Pimpinan Redaksi MN TV BANTEN Maman Supratman