Redaksi :
mntvbanten.com
![]()
Penerbit :
PT. MEDIA MITRA NEGARA
BADAN HUKUM
Surat Keputusan menteri Hukum Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
No. AHU. 0128882.AH.THN 2022
NPWP : 60.127.118.2-117.000
No. Akta 25 Tanggal 21 Juli 2022
NIB. 1507220024685
![]()
Direktur Utama : ERMANSYAH
Komisaris : LINDA HASAN
Pimpinan Umum : ERMANSYAH
Pimpinan Perusahaan : ERMANSYAH
Pimred : Ermansyah
Korlip Prov Banten : Maman supratman
Wakaperwil Prov Banten : Sangkut
Kepala biro Kab Tangerang : maryanto
Wakabiro Kab Tangerang : imam ramadani
Korlip Kab Tangerang : murjaya
Pelindung : DEWAN PIMPINAN PUSAT DPP LEMBAGA BANTUAN HUKUM LBH PERISAI KEADILAN RAKYAT PKR TIPIKOR
(Alamat Kantor Tata Usaha)
Perdagangan lll Kab Simalungun Prov Sumatera utara
Hp/081387705133
![]()
Bagi Seorang Yang Dengan Sengaja Menghambat Atau Menghalangi Wartawan Menjalankan Tugasnya Dalam Mencari/Memperoleh dan Menyebarluaskan Informasi Dapat Dikenakan Pidana Sebagaimana Diatur dalam Pasal 18 Ayat 1 UU No. 40 Thn 1999 Tentang PERS Ketentuan Pasal 4 Ayat (2) dan Ayat (3) Dipidana Dengan Pidana Penjara Paling Lama 2(dua) Thn Atau Denda Paling Banyak Rp 500.000.000.00, (Lima Ratus Juta Rupiah)
![]()
Jurnalis sebagai juru tulis melalui melihat dan mendengar sesuai apa yang ia lihat dan ia dengar lalu dicatat dan ditulis hingga menjadi sebuah berita untuk menyapa publik dalam kesehariannya Jurnalis merupakan karya dari sebuah Wartawan berhak penuh untuk bertanya dan mempertanyakan kepada siapa saja demi untuk kepentingan pemberitaan yang akurat

