Tangkap Dan Periksa Semua Oknum Yang Terlibat Penyerobotan Tanah Milik Ahli Waris

Banten-mntvbanten.com-Pembangunan gedung pergudangan diatas tanah milik ahli waris atas nama sapuroh kini menjadi sorotan publik yang sebagaimana bangunan tersebut dibangun diatas tanah milik ahli waris tanpa ada rasa ganti rugi. jum’at 18juli 2025
Saat awak media mntv mendatangi ahli waris konfirmasi terkait bangunan tersebut yang di bangun diatas tanah milik ahli waris, ahli waris menerangkan kepada awak media mntv saya tidak pernah menjual tanah saya dan saya tidak pernah merasa menerima ganti rugi dari pihak manapun, ahli waris berharap kepada pemerintah agar segera menangkap pelaku penyerobotan tanah saya itu.
Pemilik gedung pergudangan yang di bangun diatas tanah milik ahli waris atas nama Johari tidak mau menemui ahli waris untuk menunjukkan surat sertipikat kepemilikan tanah tersebut malahan Johari sebagai pemilik gedung pergudangan mengutus seorang oknum yang tidak disebut namanya menemui ahli waris tanpa ada dibekali surat kuasa dari pemberi kuasa kejadian itu pada hari Selasa 15 juli 2025 pukul 18:30wib
LBH perisai keadilan rakyat tipikor sebagai penerima kuasa dari ahli waris atas nama Mangapul sinaga SH, membantah oknum tersebut apa Rana bapak menemui kami tanpa ada surat kuasa dari pemberi kuasa ini Sudah tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku di Indonesia ini.
Pada hari Selasa 15 juli 2025 pukul 20:00 wib itu juga ahli waris menggembok gedung pergudangan itu dikarenakan tidak ada titik temunya karena pemilik gedung pergudangan tersebut tidak dapat menemui ahli waris untuk menunjukkan surat sertipikat hak milik supaya di cocokkan dengan surat milik ahli waris
Maka terjadilah penggembokan gedung pergudangan tersebut sesuai pasal 833 KUHP perdata hak ahli waris berhak untuk mempertahan warisan termasuk tanah dan bangunan tersebut dan hak ahli waris berhak menggembok gedung pergudangan tersebut.
Tapi pada hari kami 17 juli 2025 terjadi perusakan gembok milik ahli waris hal ini Uda jelas melanggar undang undang tetapi pelaku perusakan Masi belum di proses secara hukum oleh pihak yang berwajib, keterangan dari penyewa gedung pergudangan, yang membuka gombok itu adalah Ahmad sebagai pemasaran
Dengan terbitnya berita ini mohon kepada bapak penegak hukum yang ada di kabupaten Tanggerang propinsi Banten khususnya polres Tanggerang dan kejaksaan Tanggerang untuk menangkap pelaku perusakan gembok milik ahli waris tersebut pungkasnya dari LBH perisai keadilan rakyat tipikor…
Tembusan
Presiden RI
Mabes polri
Kajati Banten
Polda Banten
Kejaksaan Tanggerang
Polres Tanggerang
(Red/Apul.s)