TIM DPW LBH PKR TIPIKOR RESMI LAPORKAN OKNUM SHD KE KEJATI ATAS PENYALAHGUNAAN IZIN

KALTENG,MNTVbanten.com – Beberapa hari yang lalu kantor Kejati provinsi kalimantan tengah telah kedatangan tamu istimewa yang sudah tidak asing lagi yakni Ketua dan sekretaris juga bendahara Dewan Pimpinan Wilayah DPW Lembaga bantuan hukum LBH Perisai keadilan rakyat PKR (Tipikor) yang membidangi dalam memberikan bantuan hukum serta melakukan pemberantasan korupsi tingkat nasional (14/06/2025)
Menurut keterangan Yinto susanto Sekretaris DPW LBH PKR Tipikor kalteng ia mengatakan hampir 40 perijinan tambang yang diterbitkan oleh oknum SHD Saat menjabat sebagai Bupati kotawaringin timur pada periode tahun 2010 sampai 2015 sarat rekayasa tidak melalui proses lelang sebagaimana terbilang dalam Undang – undang minerba Nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara hingga berakibat kedapatan kerugian negara berkisaran mencapai ratusan miliyar atas potensi pendapatan terkait lelang (Wiup) tegasnya rabu (04/06/2025)
Ditempat yang sama turut dibenarkan oleh Bendahara DPW Sarimo ada dari beberapa PT Samnas yang beralamat di desa parit kecamatan cempaga hulu dan PT IBB juga PT Billy di kelurahan parenggean di desa bajarau Kabupaten kotawaringin timur bahkan PT WMGK dan PT BMW juga PT Awang yang berada di desa karang tunggal masi beraktivitas sebagai tambang batubara yang terlibat banyak ditemukan kerugian negara terkait izin tambang yang diterbitkan oleh oknum SHD Semasa itu, ” Ujarnya
Ditempat yang terpisah dengan tegas Indra Irawan Ketua DPW Kalteng menghimbau kepada Kejati segera usut tuntas tanpa tebang pilih jika oknum SHD terbukti bersalah segera seret dan tidurkan di hotel Frodio sel tahanan penjara agar program Presiden Prabowo Subianto berjalan dengan lancar yang sedang Gencar gencarnya dalam pemberantasan korupsi (KKN)
Tim liputan mengabarkan
Laporan (Red/team )